PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN BOMBANA
File pdf Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kabupaten Bombana dapat didownload pada link download dibawah ini :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah daerah Kabupaten Bombana;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bombana;
c. Bupati adalah Bupati Bombana;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebuut DPRD adalah DPRD Kabupaten Bombana;
e. Lambang Daerah adalah Lambang Daerah Kabupaten Bombana.
BAB II
NAMA DAN TUJUAN LAMBANG DAERAH
Pasal 2
Nama Lambang Daerah Kabupaten Bombana adalah WONUA BOMBANA
Pasal 3
Tujuan Lambang Daerah Kabupaten Bombana adalah :
1. Pemenuhan syarat administrasi Pemerintah
2. Mencermikan nilai-nilai keagamaan, struktur budaya, karakteristik masyarakat serta kondisi alam daerah Kabupaten Bombana utuh.
BAB III
BENTUK LAMBANG DAERAH
Pasal 4
1. Lambang Daerah berbentuk perisai berbentuk persegi lima, dengan 4 (empat) macam warna dasar, didalamnya tedapat gambar : rumah adat, tiga ruas bambu berduri, rantai dan gigi roda, pita putih, bintang lima dan tulisan nama Kabupaten Bombana;
2. Bentuk perisai berbentuk lima dengan lingkaran dalam perisai, melambangkan Pancasila, dasar Negara Republik Indonesia yang terinspirasi dari bentuk Pakaian Adat Bombana (Kombo) yang juga bermakna tameng pertahanan diri dan lingkaran dalam perisai melambangkan wujud Kabupaten Bombana yang Bersatu, adil dan Makmur;
3. Lambang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai bagian-bagian sebagai berikut :
a. 4 (empat) macam warna dasarn terdiri dari :
- Warna Putih, melambangkan kesucian
- Warna Coklat, melambangkan tanah tempat pijak
- Warna Hijau, melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan
- Warna Biru, melambangkan kekayaan alam yang melimpah dan unggul
b. Rumah Adat, melambangkan ciri khas dan jati diri wilayah Bombana yang berdiri kokoh di atas tanah Bombana yang bertumpuh pada benteng yang kuat menyerupai ekor burung Sri gunting yang merupakan filosofi bentuk pakaian adat tradisional kombo yang juga melambangkan seni dan budaya ciri khas Bombana. Filosofi bentuk rumah adat mencerminkan keanekaragaman budaya, suku dan agama yang ada di wilayah Bombana baik Moronene, Bugis dan lainnya, untuk duduk sejajar dalam kebersamaan. Didalamnya terdapat GONG yang bermakna rangkaian adat dan pusat pengambilan kebijakan secara musyawarah dalam keterbukaan untuk mencapai mufakat demi membangun Kabupaten Bombana seadil-adilnya
c. Tiga Ruas Bambu Berduri, adalah tumbuhan khas bombana yang diikat bomba Bersama dengan padi yang berjumlah 18 (delapan belas) butir dan kapas berjumlah 12 (dua belas) buah yang bermakna hari, tanggal dan tahun lahir Kabupaten Bombana pada tanggal 18 bulan 12 tahun 2003, sekaligus melambangkan Persatuan Tiga Wilayah Kabupaten Bombana yakni Poleang, Rumbia dan Kabaena yang berkeadilan dalam kesejahteraan dan kemakmuran.
d. Rantai dan Tiga Roda, melambangkan Persatuan dan Kesatuan gerak Langkah Langkah Pembangunan yang ditunjang dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengejar ketertinggalan dan kesiapan menyongsong arus globalisasi. Rantai bawah berjumlah 17 (tujuh belas) ikatan dan gigi roda berjumlah 8 (delapan) bergerigi serta rantai atas berjumlah 45 (empat puluh lima) ikatan yang bermakna Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.
e. Pita Putih, melambangkan Kabupaten Bombana adalah bahtera kehidupan diatas samudera menuju Pantai mharapan yang dicita-citakan, yang juga bermakna bahwa Kanupaten Bombana didirikan dengan penuh pengerbanan dan perjuangan yang suci seluruh Masyarakat Kabupaten Bombana.
f. Bintang Lima, melambangkan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, yang bermakna seluruh Masyarakat Kabupaten Bombana percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai satu satunya sandaran hidup.
BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH
Pasal 6
1. Lambing Daerah ini dipergunakan sebagai bagde plakat, vandal, lencana, tanda pengenal pada kop surat resmi, peraturan daerah, lembaran daerah, berita acara dan surat-surat yang pantas.
2. Lambing Daerah dapat dipasang diatas sehelai kain berwarna hijau dengan ukuran 2 : 3 untuk keperluan upacara kenegaraan, upacara-upacara adat, pesta olahraga dan seni, rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan lainnya yang dipandang perlu.
3. Lambing Daerah dapat pula dipasang pada bangunan-bangunan pemerintah maupun swasta serta tempat-tempat yang dipandang perlu.
Pasal 7
1. Dilarang menempatkan atau memasang lambing daerah pada tempat-tempat yang tidak pantas.
2. Dilarang dijadikan sebagai reklame atau alat propaganda politik dan lain-lain yang dapat merusak atau menurunkan martabat dan nama baik daerah.
Pasal 8
1. Dilarang mengubah bentuk dan corak lambing daerah, baik seluruhnya maupun Sebagian.
2. Dilarang membubuhi sesuatu tulisan dan atau bukan lukisan apapun pada lambing daerah yang mengakibatkan berubah arti dan maknanya.
BAB V
KETENTUAN DAN PERALIHAN
Pasal 9
Hal-hal yang belum jelas dalam peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bombana.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lebaran Daerah Kabupaten Bombana.