Kominfo, BKPSD, - Setelah lama menanti, hasil seleksi kompetensi CASN PPPK Guru dan Non Guru lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, akhirnya diumumkan. Dari 804 pelamar PPPK guru hanya 180 peserta yang nilainya memenuhi Passing Grade dan dinyatakan lulus kompetensi tahap I, begitupun halnya pelamar PPPK Non Guru dari 143 peserta hanya 5 peserta yang bernasib baik dan dinyatakan lulus kompetensi.
768 kuota formasi jabatan PPPK Guru tahun 2021 telah disediakan, rupanya proses kompetensi masih akan berlanjut hingga tahap II dan III, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah. Bedanya dengan rekruitmen PPPK Non guru tahun 2021, tidak mengenal tahap II dan III begitu hasil seleksi kompetensi tidak mencapai nilai ambang batas yang ditentukan, maka pupus sudah harapan menjadi abdi Negara dan abdi masyarakat, namun jangan berkecil hati bila mana masih memenuhi syarat masih bisa berkompetisi asalkan formasi jabatan tersebut masih tersedia pada periode tahun berikutnya.
Sekretaris panselda CASN PPPK Non Guru, Alimin, S.Sos dalam keterangannya mengatakan, peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus kompetensi berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 terkait lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, telah dijadwalkan penyampaian kelengkapan dokumen dan usul penetapan NI PPPK pada 30 Desember 2021 sampai 30 Januari 2022.
“Jadi peserta PPPK Guru yang lulus tahap I maupun PPPK Non guru yang memenuhi passing grade adalah calon ASN yang memiliki kompetensi yang bagus, karena tidak main-main seleksinya dengan Computer Assisted Test (CAT) begitu selesai tes hasilnya langsung dilihat, berapa nilai MSK, Kompetensi Teknis dan Wawancara, jadi sama sekali tidak ada permainan disitu”, ungkap Kepala BKPSDM Bombana, Jumat (12/11/2021).
Alimin, S.Sos berharap formasi kuota PPPK Guru yang belum terisi, dengan adanya pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II sudah dapat terisi secara keseluruhan.
“Walau bagaimana peserta PPPK Guru yang lanjut kompetensi tahap II ini kan sudah ada pengalaman saat mengikuti tes tahap I, hanya karena nilainya belum mencukupi passing grade, dan ada kebijakan dalam pengangkatan PPPK Guru untuk lanjut tahap II, maka kemudian dimungkinkan dapat terpenuhi semua formasi jabatan yang ada pelamarnya”, tutup Kepala BKPSDM. (hil)