Kominfo, Polbar - Pemerintah kec. poleang barat menggelar rapat sosialisasi Saber Pungli Lingkup Kecamatan Kab. Bombana, dimana kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Satuan Polisi Resort (Satpolres) Bombana, yang digelar di Aula Gedung PPKB desa rakadua kec. poleang barat, pada Kamis, (20/5/2021)
Dalam rapat ini dihadiri oleh Camat Poleang barat, Drs. Usman Baking, Kapten Masri Danramil 1413-12 poleang, IPDA Ridlo Kapolsek Poleang, bersama para kepala Desa, kepala sekolah, SD, SMP, SMA se Kec. Poleang barat. Selain itu, Wakapolres Bombana turut hadir dalam acara ini (Kompol Faisal) bersama anggota.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, dipimpin langsung Camat Poleang Barat, Drs. Usman Baking. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa, sosialisasi Saber Pungli ini bertujuan untuk menekan laju terjadinya pungli yang akan berdampak pada masyarakat dan nantinya akan meresahkan pula terhadap masyarakat.
Lanjut, Usman Baking mengatakan, Sesuai surat edaran Bupati Bombana Nomor, 420/372/Tapen tentang pendataan dan pemanfaatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). "Ini diperuntukan bagi masyarakat yang belum memiliki Ijasah pendidikan Formal, "tuturnya.
Katanya lagi, Pendataan ini secepatnya dilakukan, dan hasilnya akan dikirim dan diserahkan kepada PKBM melalui camat. Tentunya tak lain tujuannya agar pemerintah Kab. Bombana dapat segera meminimalisir rendahnya pendidikan yang ada di Kab. Bombana khusus pada Ijasah Paket A,B, dan C.
Senada hal ini, Kompol Faisal selaku Wakapolres Bombana menyampaikan, terkait dengan Saber Pungli, kita ketahui bahwa Sesuai dengan Kepres Nomor. 87 tahun 2016 tentang Pungli dinyatakan bahwa Saber Pungli ini mempunyai tugas dan fungsi yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat nantinya.
"Jadi disini ada tugas tanggungjawab yang harus dilaksanakan tiap saber, tentu dasarnya adalah sesuai kepres Nomor 87 tahun 2016 itu, "ucap Kompol Faisal.
Namun kata Wakapolres, Untuk lebih jelasnya akan di paparkan oleh AKP. Idham Syukri selaku Tekhnisnya, "ujarnya.
AKP Idham Syukri, menjelaskan, tugas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang ada di kementrian maupun pemerintah daerah. Saber juga mempunyai fungsi yang terdiri dari fungsi Intelejen, pencegahan, penindakan, serta yustisi.
"Ada beberapa tugas Saber Pungli nantinya, dan Semua itu memiliki regulasi atau dasar dari pada tugas tersebut, "kata AKP Idham.
Sebagai Tim Tekhnis, Idham Syukri menambahkan, Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dialokasi atau pada kegiatan tersebut. Artinya, ini tidak sesuai ketentuan yang ada, "ujarnya.
Jadi Pungli itu dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta langsung secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah prektek kejahatan dan perbuatan melanggar hukum, dan bisa di pidana, "tutupnya.
Laporan : Agus Hura
Sumber : Admin Polbar