Kominfo, Dukcapil, - Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana memberikan layanan Cetak KTP-el luar domisili atas nama Agus Sudomo dari Kelurahan Sumber sari Kecamatan Sumber sari Kabupaten Jember-JawaTimur, Rabu (04 November 2021).
Sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 bagian kedua Perekaman dan Penerbitan KTP-el Pasal 14, Penduduk dapat melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili, Perekaman dan penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili untuk mempercepat kepemilikan KTP-el bagi seluruh penduduk wajib KTP, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 18 tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan perkembangan teknologi dan dinamika social kemasyarakatan serta mobilitas penduduk yang tinggi, berdampak banyaknya penduduk yang bertempat tinggal di daerah yang bukan domisilinya, sehingga banyak hal yang menyulitkan penduduk untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, khusunya dalam hal rekam cetak KTP-el yang merupakan basis dari pelayanan publik.
Rekam cetak luar domisili merupakan inovasi pelayanan Adminduk yang dapat memberikan jawaban terhadap kesulitan yang dihadapi oleh penduduk tanpa merusak struktur data, keabsahan dokumen serta tanpa melanggar kewenangan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dengan demikian, penduduk yang bekerja di perkebunan atau pertambangan yang sedang menempuh pendidikan di daerah lain namun belum melakukan perekaman atau yang sedang bepergian namun kehilangan KTP-elnya, sepanjang telah terdaftar dalam basis data kependudukan dan tidak ada perubahan elemen datanya dapat terlayani tanpa harus kembali kedaerah asal domisili yurdisnya. Sebagaimana dilansir dari dukcapil kemendagri.
Mengacu pada hal tersebut penerbitan KTP-el Kadis Disdukcapil Bombana Bapak Firdaus, S.Pd.,M.M mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang maksimal dan membantu warga masyarkat yang kesulitan dalam pembuatan KTP-elnya, mantan Sekretaris Disdukcapil Bombana ini menginformasikan bahwa dalam pengurusan pencetakan KTP-diluar domisili Kab. Bombana, juga semakin dipermudah, untuk saat ini, menurut Kadis Disdukcapil Bombana masyarakat sudah bias melakukan pencetakan KTP-el tersebut di luar wilayah domisilinya karena sudah ada Personal Computer (PC) yang melayani khusus pencetakan luar domisili, jadi semisal Andi bekerja di Kabupaten Bombana padahal dia berasal dari Makassar sekarang sudah bias melakukan pergantian KTP-elnya yang rusak atau pun hilang tidak perlu lagi repot-repot pulang kedaerah asalnya untuk mendapatkan KTP-el baru yang penting persyaratannya terpenuhi , “ujar Kadis Firdaus.
Teknisnya, silahkan dating membawa KTP-el lama atau surat keterangan kehilangan ke Disdukcapil terdekat, setelah mendaftar, akan dicek data kependudukannya, setelah cocok lalu dibawa keruang operator untuk dicetakkan KTP-elnya yang rusak atau hilang tersebut, tujuannya, agar mereka yang merekam dan mencetak KTP-el bias lebih cepat dan mudah, tetapi untuk sementara ini pendudu keluar domisili hanya bias mengurusnya di Kantor Disdukcapil, dan hanya bias mencetak tidak dapat merubah elemen data penduduk yang bersangkutan selain di tempat asalnya. “tutup Kadis Firdaus.
Laporan : Capil / Hariyanto.