• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

Dua Instansi di Bombana, Lakukan Perjanjian Kerjasama Soal Data Penduduk

kominfo, Pertanian, - Penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) terkait Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bombana, bertempat di ruang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bombana, Rabu (22/12/21).

Penandatangan kerja sama dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana Firdaus, S.Pd.,MM Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bombana Ir.Muhammad Siarah,.M.Si, Kepala Bidang Kependudukan Sri Patonah,S.Kom dan Kepala Bidang PSP Hasbi,SP.

  Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bombana, Bapak Firdaus, S.Pd.MM., menyatakan bahwa data kependudukan yang dipergunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan yang berasal dari Kemendagri (sesuai dengan UU No 24/2013 tentang Perubahan UU No 23/2006 tentang Administrasi kependudukan, Ps. 58 ayat 4), baik untuk pemanfaatan layanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; maupun untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Data Kependudukan tersebut berasal dari data register Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang telah diolah dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan telah dikonsolidasikan serta dibersihkan oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil. Tujuan Akses Pemanfaatan Data ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi penerima atau calon penerima layanan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.

Untuk selanjutnya PKS ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Dukcapil untuk dibukakan akses data warehouse (DWH) terpusat melalui web portal. Sistem aplikasi data balikan  dari Dinas Pertanian Kabupaten Bombana yanga akan diberikan kepada Dinas Ducapil Kabupaten Bombana berupa  data nomor  kartu anggota kelompok tani

Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatangan PKS dengan 4 (empat) perangkat daerah, yakni Dinas Sosial, Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Layanan Umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bombana keempat  perangkat daerah tersebut saat ini telah mendapatkan izin hak akses data kependudukan dari Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.

Senada dengan itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bombana Ir. Muhammad Siarah,.M.Si menyatakan dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) ini diharapkan pemberian hak akses data kependudukan bisa lebih cepat serta bisa lebih meningkatkan pelayanan sehingga data hasil pelayanan lebih efektif dan efisien untuk pendataan Calon lokasi calon lahan (CPCL) kepada kelompok tani yang ada di Kabupaten Bombana.

Ada dua metode PKS ini yaitu Web Portal dan Perangkat pembaca (card reader) dimana data yang ada di daerah kepulauan Kecamatan Kabaena, poleang dan sekitarnya untuk memudahkan kedepanya dapat diakses melalui  card reader dan web portal tersebut, tutupnya. (Ade Lukman).