Kominfo, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) secara Teknis pada Pemerintah Daerah bahkan diseluruh Indonesia yang diselenggarakan di The Trans Luxury Hotel Bandung Jalan Gatot Subroto No. 289 Bandung - Jawa Barat yang diselenggarakan selama 2 (dua) Hari sejak tanggal 7 - 8 Oktober 2021.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, hal itu disampaikan Sekretaris Itjen Kemendagri, Dr. Muhamad Nur, ME saat menyampaikan sambutan.
Irjen Kemendagri, Dr. Tumpak H. Simanjuntak, MA, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah rangkaian dari agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintah dan rapat koordinasi seperti ini merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan guna melihat pemuktahiran data yang telah di tindaklanjuti.
Pada hari kedua tepatnya Jum’at 8 Oktober 2021 Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan pembahasan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Itjen Kementerian Dalam Negeri dan Itjen Kementerian/Lembaga Teknis dan juga menyerahkan bukti-bukti yang telah ditindaklanjuti oleh Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana (Muhamad Ikbal Safwan, SH., MH.)
Pada pembahasan tersebut Pemerintah Kabupaten Bombana telah menindaklanjuti seluruhnya, “alhamdulliah untuk Kabupaten Bombana telah menindaklanjuti seluruhnya dan bukti-buktinya telah diserahkan langsung saat pembahasan berlangsung” kata Ikbal Safwan.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Kalvarios Syamruth, SH., MH. Mengatakan, Harapan Kami bahwa, seluruh Rekomendasi Hasil Pemeriksaan baik itu hasil pemeriksaan APIP, BPK maupun Kementerian/Lembaga Teknis untuk Kabupaten Bombana, dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk itu peran aktif yang dilakukan sangat diperlukan oleh semua stackholder terkait untuk segera menindaklanjutinya. “tutup Mantan Kabag Hukum Setda Bombana.