Kominfo, Tontonunu, - Dalam rangka melaksanakan Amanah perturan Presiden Republik Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 A.(4) berbunyi sebagai berikut. "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi.
Hal ini disampaikan langsung Camat Tontonunu, ia menegaskan kepada warga tentang Sanksi Administrasi yang dimaksud adalah berupa a. Penundaan atau penghentian pemberian Jaminan sosial atau Bantuan Sosial, b. Penundaan atau penghentian layanan Administrasi Pemerintahan, dan atau Denda. “aturan ini kami tidak merekayasa, akan tetapi sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021, semua jelas dikatakan soal Sanksinya, “ungkapnya saat dimintai keterangan dilokasi kegiatan, pada Jumat, (29/10) hari ini.
menurutnya, Salah satu upaya yang kami lakukan untuk mempercepat target capaian Vaksinasi tingkat kecamatan Tontonunu, tentunya kami lakukan mengidentifikasi masyarakat sasaran penerima Bantuan yang belum mengikuti Vaksin pertama, maka akan ditunda penerimaan Bantuannya dan kami dari pemerintah kecamatan dan Puskesmas bekerjasama mengfasilitasi Tim Vaksinasi di Kantor Kecamatan Tontonunu seperti dilakukan Hari ini tentang kegiatan penerima Bantuan.
“jadi apa yang kami lakukan hari ini, baik yang sudah divaksin maupun yang belum, semua dilakukan atas dasar mekanise dan prosedurnya. Kita tidak lakukan diluar dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “tutur Camat Tontonunu. (Husain)