• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

Merasa Tidak Puas, Oknum Balon Kades Tajuncu Mengadu Di DPRD

Bombana,Sekwan- Permasalahan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa Tajuncu kini masuk di meja DPRD kabupaten Bombana,Senin 20 Desember 

Kegiatan yang berlangsung di aula sekretariat dewan itu membahas terkait pengaduan Mudaeng yang di duga gugur karena bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2021 pasal 21 huruf f yang menyatakan bahwa setiap calon kepala desa wajib memenuhi syarat diantaranya vaksinasi covid 19 pertama dan kedua yang dibuktikan dengan sertifikat kecuali bagi yang tidak lolos screening dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit umum daerah Kabupaten Bombana

Rapat yang di pimpin oleh ketua DPRD Bombana Arsyad mengatakan menjelang Pilkades ada empat desa yang bermasalah namun demikian semua perda harus di taati kalaupun ada permasalahan yang masuk harus di tindak lanjuti secara resmi

"Saudara dan teman-teman dari PPTD tugas dan fungsi kita jelas, saya cermati semua terutama di peraturan bupati saya kira itu harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku kita lihat sebelum ketentuan,PPTK, olehnya itu saya menganggapnya bukan berarti Dprd mau lepas tangan dengan persoalan, rekomendasi kita sudah keluar dan kita serahkan sepenuhnya kepada PPTK untuk mengkaji mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang ada,"tuturnya

Untuk itu pihaknya meminta bupati untuk mengeluarkan keputusan terkait masalah ini karena memang kewenangan itu ada dan sudah dikuatkan kalaupun ditemukan hal-hal yang menurut kajian dan evaluasi tidak sesuai aturan maka PPTK harus bertindak sesuai aturan yang berlaku

Sementara itu Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (PPKD)  Tajuncu Adi Suryadi menyampaikan bahwa Terkait yang menjadi pernyataan dan diberikan pemahaman di sini masalah-masalah aturan, panitia apa yang ditekankan di aturan apa yang di persyaratan calon dan dari tiga calon ada satu calon tidak memasukkan berkas satu rangkap asli yang disyaratkan hanya memasukkan kopian berkas saja

kemudian, lanjutnya tidak ada pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa tiga kali di wilayah NKRI yaitu pernyataan dari diri pribadi sehingga PPTD Desa Tajuncu menetapkan bahwa saudara tidak bisa melanjutkan kompetisi dengan berpegang pada aturan tersebut dan permasalahan terkait vaksinasi.

Terkait dengan hal tersebut politisi partai Nasdem itu menyampaikan bahwa panduan kita adalah peraturan daerah dan Peraturan Bupati

Perbedaan persepsi wajar tetapi dirinya yakin  Panitia Penyelenggara Tingkat Kecamaatan (PPTK) itu kuat sebab di sana sudah ada  pihak kepolisian ada unsur TNI dan semua unsur-unsur terkait 

"Sudah lengkap persoalan pengkajian hukum di sana itu sudah tuntas ada bagian hukum, bagian administrasi dan penegak hukum, keputusannya kita sudah ketahui bahwa semua itu melanggar dan apapun keputusannya kami serahkan kepada PPTK dan secepatnya harus ada hasilnya dan apapun harus dijelaskan alasannya dan harus dikuatkan dengan dasar hukum dan keputusannya harus sesuai aturan yang berlaku," tegasnya