Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik yang di selenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2021, yang diikuti oleh 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 416 Pemerintah Kabupaten. Dalam penilaian tersebut Kabupaten Bombana dikategorikan dalam Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi) terhadap standar pelayanan publik.
Kabupaten Bombana merupakan salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara yang sudah menjadi leading untuk penilaian kepatuhan di Sulawesi Tenggara. Pemkab Bombana secara resmi mendapatkan Apresiasi sekaligus Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P kepada Bupati Bombana H. Tafdil, SE.,MM Rabu (2/3/2022) di Ruang Rapat Kantor Bupati Bombana.
Hasil Survei Kepatuhan Tahun 2020 Kabupaten Bombana pada tahun 2019 mencapai angka 95,98 dengan total 61 jumlah produk layanan, sedangkan pada tahun
2021 mencapai angka 85,22 dengan total 50 jumlah produk layanan. Nilai yg diperoleh
Pemkab Bombana menurun dari tahun sebelumnya, dikarenakan ada beberapa layanan di unit pelayanan yang belum dilimpahkan ke PTSP serta belum adanya indikator elektronik serta variabel standar pelayanan yang belum lengkap.
Harapan ombudsman untuk Kabupaten Bombana kedepannya, agar bisa terus melakukan perbaikan.
"Saya harap semoga Kabupaten Bombana dapat terus meningkatkan sistem pelayanan dan melakukan perbaikan yang merata bukan hanya pada Dinas/Badan tetapi juga ke Kecamatan dan Puskesmas" tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara.