• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

PENYULUHAN ANTI KORUPSI PADA ORIENTASI PPPK BOMBANA

Rumbia, Kominfo

Inspektorat - PenyuIuhan anti korupsi pada Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bombana di selengarakan Kamis, 28 Juli 2022 di Gedung Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana di ikuti oleh 300 peserta dari formasi Non Guru dan Fungsional guru ( tahap I dan II) tahun 2021 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Integritas merupakan kesesuaian antara kata dan perbuatan, mampu melaksanakan tugas secara konsisten, sesuai aturan yang berlaku, bertindak konsisten sesuai dengan nilai – nilai dan kebijakan organisasi, serta kode etik profesi walaupun dalam keadaan yang sulit, jujur terhadap diri sendiri dan berani bertanggung jawab, serta tulus dalam melaksanakan amanah pekerjaan.

Dalam kesempatan itu Muhamad Ikbal Safwan, SH., MH Selaku penyuluh anti korupsi Kabupaten Bombana menyampaikan sosialisasi Ini di buat untuk mencegah tindakan Korupsi seperti Gratifikasi di lingkup Daerah Kabupaten Bombana, karna Gratifikasi merupakan pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma- Cuma serta fasilitas lainnya yang kadang kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sadar menerimanya, semua itu di larang untuk di terima sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 .

Penyuluhan Anti Korupsi ini sebagai awal sebelum melakukan aktivitas di unit kerja masing-masing maka di harapkan peserta dapat menanamkan nilai – nilai Integritas dalam dirinya dan perilaku anti korupsi , kemudian menularkannya pada unsur lainnya. Saat sosialisasi penyuluhan anti korupsi 300 peserta dari PPPK Kabupaten Bombana menandatangani Pernyataan Komitmen Anti Korupsi di lingkungan ASN dan Masyarakat.

Di harapkan bahwa peserta dapat membentuk jati diri agar supaya menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN baik di lingkungan kerja maupun pada masyarakat. ”ungkap Ikbal yang juga merupakan Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana”.

Penulis : Alfin