Rumbia, Kominfo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana masuk dalam kategori 10 besar secara Nasional, atas pencapaiannya dalam menggagas Perjanjian Kerjasama (PKS) Hak Akses yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Bombana.
Dari 31 OPD, 25 diantaranya sudah diberikan hak akses pemanfaatan administrasi data kependudukan oleh Kemendagri. Dalam capaian tersebut, Dukcapil Kab. Bombana menempati posisi ke tujuh dari sepuluh wilayah yang masuk 10 besar se-Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Firdaus, S.Pd., MM mengatakan bahwa keberhasilan yang diraih Dukcapil Bombana tidak terlepas dari hasil kerja keras Kepala Bidang Pemanfaatan Data, Sri Patonah, S.Kom bersama tim. Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kominfo dan Statistik Kab. Bombana dengan menggunakan jaringan tertutup, juga sangat menentukan tercapainya PKS antara OPD yang ada di Kab. Bombana.
Tahun 2021 lalu, Disdukcapil Kab. Bombana meraih peringkat terbaik Sultra, dan saat itu hanya memiliki tujuh PKS. Sejatinya, Data kependudukan sangat dijaga kerahasiaannya oleh negara. Namun dengan adanya hak akses yang telah diberikan, setiap OPD yang telah menjalin PKS sudah diberikan hak untuk mengakses data kependudukan, sesuai pemanfaatan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data Dukcapil menambahkan bahwa semua OPD yang telah diberi izin hak akses oleh Kemendagri Dirjen Dukcapil dengan PKS sudah diberikan web portal untuk mengakses data. Untuk tahun 2023, masih ada delapan OPD di Kabupaten Bombana yang akan diupayakan agar bisa memiliki hak akses data kependudukan dengan PKS.
Prestasi yang diraih oleh Disdukcapil Kab. Bombana ini, dibacakan langsung oleh Dirjen Dukcapil saat Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tahun 2023 di Manado, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. (Kominfos)