• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

RAPAT KOORDINASI TEKNIS DALAM RANGKA PENINGKATAN INTEGRITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH

Rumbia, Kominfo

Rabu (15/6), bertempat di Hotel Fave Hotel PGC Cicilitan-Jakarta, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Dalam Rangka Peningkatan Integritas Program Dan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Dalam Dokumen Perencanaan Dan Penganggaran Daerah. Kegiatan ini di buka langsung oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak DR. Teguh Setyabudi, M.Pd dan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 15-17 Juni 2022.

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019 s.d. 2024 bahwa target penurunan prevalensi stunting sebesar 14 % pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, telah ditetapkan Strategi Nasional (STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting melalui 5 Pilar yaitu (1) Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; (2) Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; (3) Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; (4) Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan (5) Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.

Peran Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang daam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tertuang dalam STRANAS Percepatan Penurunan Stunting berada pada Pilar (1) Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah  Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Pilar (3) Peningkatan Konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Pilar (5) Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Sebagai komitmen Kemendagri dalam mendukung pencegahan dan penurunan stunting di daerah, telah diterbitkan beberapa kebijakan: (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimuktahirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Tahun 2022 dan (d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, tuturnya.

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendukung salah satu tugas danfungsi Ditjen Bina Bangda yaitu pembinaan umum kepada pemerintah daerah dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah Provinsi melalui perumusan kebijakan, strategi dan pembangunan daerah di bidang kesehatan yang berorentasi pada penurunan stunting serta bertujuan untuk mendukung tugas Ditjen Bina Bangda dalam rangka peningkatan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Adapun hasil yang diharapkan dari rapat koordinasi teknis dalam rangka peningkatan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalamdokumen perencanaan dan penganggaran daerah, adalah sebagai berikut:

a.       Pemahaman terhadap sinkronisasi dan harmonisasi terhadap dokumen perencanaan daerah terkait dengan program/kegiatan yang mendukung penurunan stunting.

b.      Pemahaman yang sama tentang konsep dan pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

c.       Pemahaman yang sama tentang konsep dan pelaksanaan Aksi 1 (Analisis Situasi) dan Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kerja).

d.      Pemahaman instrumen 8 Aksi berbasis web aksi.bangda.kemendagri.go.id.

Peserta yang terlibat pada rapat koordinasi teknis dalam rangka peningkatan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah terdiri dari:

a.       Peserta Pusat yang teridir dari Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, BKKBN, Tim Tenaga Ahli LGCB-ASR Pusat dan Regional

b.      Peserta Daerah yang terdiri dari 34 Pemerintah Provinsi yang terdiri dari OPD terkait (Bappeda, Dinkes dan Dalduk KB), 238 Bappeda dari Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah 12 Provinsi prioritas, yaitu (Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), dan Tim Tenaga Ahli LGCB-ASR Regional terdiri dari Team Leader Regional, TA Manajemen Information Data System dan TA Planning and Budgeting.

Pada kesempatan ini Bappeda Kabupaten Bombana diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapak La Ode Muhamad Idul Umbou, S.T.MT, dan di damping oleh Perencana Ahli Muda/Sub Koordinator Pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapak Mohammad Thamran Hamid, S.IP., M.AP.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembagian desk rakortek stunting dengan metode Focus Group Discussion (FGD) yang dibagi berdasarkan wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dan didampingi oleh Kementerian/Lembaga.

(Samsul Bahri/Bappeda Bombana).