Rumbia, Kominfo
Selasa (5/7/2022), Satpol PP Kabupaten Bombana lakukan Patroli Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan Bahu Jalan dan Trotoar sebagai tempat kegiatan jual beli ikan dan sayur yang melanggar Perda No 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan kKeindahan, yang dilakukan di sekitar Jalan Yos Sudarso Kel. Kampung Baru, Kec. Rumbia Tengah.
Kegiatan Patroli ini dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Supriadi, S.Si dan Kabid Damkar Waridin, S.IP serta 12 anggota lainnya dengan menggunakan kendaran roda 4 dan roda 2.
“Kami temukan 17 orang penjual ikan dan sayur di area bahu Jalan Yos Sudarso Kel. Kampung Baru ke arah Pasar Tadoha Mapacing Kab. Bombana. Keberadaan PKL selama ini sangat mengganggu jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketertiban, kebersihan dan keindahan serta kelancaran lalu lintas” ujar Supriadi.
Tindakan yang dilakukan dalam kegiatan ini yaitu diberikan pengarahan tentang larangan melakukan kegiatan jual beli ikan dan sayur di area bahu jalan karena melanggar Perda No 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta dilakukan penertiban/dibubarkan jika selanjutnya masih ditemukan.
Masih ditempat yang sama, Waridin, S.IP selaku Kabid Damkar yang ditemui dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa Satpol PP harus dengan tegas menindak para pelanggar jika sudah diimbau berkali-kali namun masih tetap dilanggar.
“Satpol PP harus tegas dalam menindak para pelanggar Perda No 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, selain itu Satpol PP harus memberi warning yang keras agar tidak melakukan hal yang melanggar dan merugikan diri sendiri dan memberi contoh kepada yang lain” tutur Waridin. (Hiyang)