Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Rapat Tim Penertiban Pertambangan Ilegal lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2-19 Tahun 2026. Rapat digelar hari ini, Selasa (13/1/2026) yang dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol dr. Sunandar, MM. Kes bersama Sekretaris Badan Bapak Drs. Budiman, MM dan sejumlah anggota tim lainnya. Rapat dilaksanakan di Ruang Tinaorima Lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, dimulai pukul 13.30 WITA berakhir pada 15.30 WITA.
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Bombana, Bapak Ahmad Yani, S.Pd., M.Si dan dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, unsur Forkopimda atau yang mewakili, pejabat eselon II dan III terkait, Kepala Kantor Pertanahan, serta awak media.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana menyampaikan penjelasan singkat mengenai latar belakang pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menata dan mengendalikan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Sejumlah masukan disampaikan oleh unsur Forkopimda. Wakapolres Bombana menyatakan kesiapan Polri untuk mendampingi dan mengawal tim apabila diperlukan, serta mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah terkait pertambangan dan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Bombana menekankan perlunya kebijakan yang memberi ruang kepada masyarakat, termasuk melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sementara itu, unsur Kejaksaan menyoroti pentingnya penertiban aspek perizinan dan lingkungan hidup, serta mendorong agar hasil tambang masyarakat dijual kepada perusahaan yang memiliki izin resmi. Dari unsur Kodim, disampaikan agar sosialisasi kepada masyarakat segera dilaksanakan dan penertiban tidak dilakukan secara langsung sebelum tahapan tersebut berjalan optimal.
Menutup rapat, Wakil Bupati Bombana menyimpulkan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah pelaksanaan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, melalui media cetak dan media sosial, serta pemanggilan para kepala desa di wilayah terkait untuk diberikan arahan. Hasil sosialisasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya. (sinaganur)







