Bombana, PPID Utama – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana menggelar Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), Perangkat Telekomunikasi, dan Legalitas Internet Service Provider (ISP) di Aula Rapat Diskominfos Bombana, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., dan diikuti anggota komunitas pelaku usaha internet reseller yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bombana.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha BAKTI Kemenkomdigi, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si., mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha internet terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait penggunaan frekuensi radio, perangkat telekomunikasi, dan legalitas penyelenggaraan layanan internet.
“Masih ditemukan penyelenggaraan layanan internet yang belum memiliki legalitas sebagai Internet Service Provider (ISP). Oleh karena itu, diperlukan kegiatan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan komitmen pelaku usaha internet reseller terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Muhammad Siarah.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang berkualitas, cepat, dan terjangkau. Karena itu, penyelenggaraan layanan internet perlu dilakukan sesuai ketentuan agar tercipta ekosistem telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkualitas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai menjadi wadah edukasi bagi pelaku usaha internet dalam memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Pendekatan pembinaan, edukasi, dan pemahaman terhadap regulasi merupakan langkah yang lebih konstruktif. Melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan ruang dialog agar para pelaku usaha dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh arahan mengenai langkah-langkah menuju layanan internet yang legal dan berkualitas,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pelaku usaha internet telah memberikan kontribusi nyata dalam memperluas akses layanan internet bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha untuk menciptakan layanan internet yang berkualitas sekaligus taat terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), penggunaan perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi, serta mekanisme perizinan dan legalitas penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP).
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen pelaku usaha internet reseller di Kabupaten Bombana dalam menjalankan usahanya secara legal, profesional, dan berkelanjutan.(Nfl/SrM)







