• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

PEMBERITAHUAN PEMBEKUAN/PENONAKTIFAN SEMENTARA BEBERAPA PENYEDIA DI KATALOG LOKAL BOMBANA

Sehubungan dengan keluarnya Surat Kepala LKPP Nomor : 10614/D.2.3/04/2024 tanggal 24 April 2024, tentang Pemberitahuan Pengecekan data Kesesuaian Kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik kepada para penyedia Katalog Elektronik yang diberikan batas waktu pengecekan paling lambat dilaksanakan tanggal 31 Mei 2024.

 

Oleh karena hal tersebut beberapa Penyedia Katalog Lokal Bombana yang belum melaksanakan Pengecekan Data Kesesuaian Kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik sampai dengan batas yang telah ditetapkan, secara otomatis oleh Aplikasi Sistem Pengadaan Katalog Elektronik penyedia tersebut di bekukan/dinonaktifkan, sehingga Penyedia tidak dapat melakukan Transaksi dan tidak dapat melakukan Penayangan Produk pada Katalog Elektronik antara lain :

  1. Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klarifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia (LKBI) yang sesuai. Data Instansi pemberi wajib berisikan Lembaga OSS-BKPM.

Jika instansi pemberi berisikan selain Lembaga OSS-BKPM, penyedia perlu melakukan Tambah Izin Usaha. Memilih jenis izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), menginputkan nomor surat lalu mengklik Cek OSS, maka Instansi Pemberi akan berisikan Lembaga OSS-BKPM.

  1. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan). Sumber Data wajib berisikan OSS. Jika sumber data berisikan selain OSS, penyedia perlu melakukan tarik data dengan mengklik Tarik Akta NIB, maka sumber data akan berisikan OSS.
  2. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), KSWP wajib memiliki status Valid.

Jika status KSWP tidak Valid, penyedia perlu memvalidasi KSWP pada menu Dashboard lalu klik CEK KSWP, lalu klik Validasi.

  1. Tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam. Status daftar hitam dapat dilihat pada Menu Profil di Katalog Elektronik. Jika status daftar hitam penyedia aktif, penyedia perlu menunggu Masa Berlaku Sanksi daftar Hitam berakhir.
  2. Setelah data Izin Usaha, Akta pendirian, KSWP dan Status Daftar Hitam disesuaikan, penyedia dapat melakukan Sinkronisasi data SIKAP pada Aplikasi Katalog Elektronik dengan mengakses menu Profil lalu pilih Pengaturan, Sinkronisasi data SIKAP dapat dilakukan pada Submenu Informasi Penyedia.

Data SIKAP yang sudah berhasil tesinkronisasi, akan muncul pada submenu Data SIKAP.

 

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dan didownload pada file pdf dibawah ini :

============================================= -->