Petani yang berada di Kabupaten Bombana diberikan waktu selama empat belas hari mulai 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 untuk melengkapai kekurangan administrasi dalamn aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dimana 1. Penambahan NIK (petani) baru yang belum terdaftra dengan luas lahan maksimal 2 hektar ,2. Penambahan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang belum masuk, dan 3. Update data NIK yang belum sesuai dengan KTP terdaftar di iPubers. Dimana semua informasi yang belum terdata Silahkan hubungi penyuluh pertanian nya masing masing wilayah.(ade)







